UU Perlindungan Konsumen
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik....dst.
Untuk membaca selengkapnya UU ini bisa didownload file PDF-nya (405KB) disini.